Setiap pekerja yang terkena PHK berhak atas kompensasi. Dalam hal efisiensi, besarnya kompensasi diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 PP No. 35 Tahun 2021, dan berbeda tergantung alasan efisiensinya:
- 1. Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021. Hak karyawan adalah:
- - Uang pesangon 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- - Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);
- - Uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).
- 2. Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021. Hak karyawan adalah:
- - Uang pesangon 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- - Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);
- - Uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).
- 3. Perusahaan tutup karena mengalami kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) PP 35/2021. Hak karyawan adalah:
- - Uang pesangon 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- - Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);
- - Uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4)
Selain itu, kondisi efisiensi atau kerugian harus dibuktikan secara objektif melalui audit internal atau eksternal dan Efisiensi untuk mencegah kerugian ditandai dengan potensi penurunan produktivitas atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan. Jadi, meskipun PHK karena efisiensi dibenarkan undang-undang, pekerja tetap memiliki hak normatif yang wajib dipenuhi Perusahaan
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
