Artikel

Home /
 
Artikel

Apa Perbedaan Hak Guna Bangunan Dengan Hak Milik Terhadap Objek Tanah Bangunan?

Dalam hukum agraria Indonesia, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik sama-sama diakui sebagai hak atas tanah, tetapi keduanya memiliki sifat yang berbeda.

 

Pasal 37 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) menyatakan bahwa HGB di atas tanah hak milik lahir dari perjanjian otentik antara pemilik tanah dengan pihak penerima HGB Kemudian menurut Pasal 29 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Jika HGB hapus, maka tanah otomatis kembali ke dalam penguasaan pemegang hak milik. Dengan kata lain, pemegang HGB hanya memiliki kewenangan terbatas untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

 

Sebaliknya, Hak Milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh seseorang atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUPA. Hak ini bersifat permanen, tidak dibatasi jangka waktu, dan memberikan kepemilikan penuh atas tanah kepada pemiliknya. Tidak ada keharusan untuk memperbarui atau memperpanjang seperti halnya HGB.

 

Mudahnya perbedaan mendasar antara Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik adalah:

- Hak Guna Bangunan (HGB): hak terbatas, bersifat sementara, hanya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara.

Hak Milik: hak penuh, permanen, dan memberikan kepemilikan utuh atas tanah.


Kesimpulannya, Hak Guna Bangunan (HGB) memang termasuk hak atas tanah, tetapi hanya memberikan kewenangan terbatas dalam jangka waktu tertentu. Hak Milik justru memberikan kepemilikan penuh dan permanen. Jadi, meskipun keduanya sama-sama hak atas tanah, kedudukannya sangatlah berbeda.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang