Sering terjadi, tanah hak milik yang sah justru dikuasai oleh orang lain, bahkan sampai dibangun rumah atau bangunan di atasnya. Dalam situasi ini, pemilik tanah berhak menempuh langkah hukum untuk melindungi haknya.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan ke pengadilan. Bentuk gugatan dapat berupa:
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak yang menguasai tanah;
- Gugatan sengketa kepemilikan tanah, jika ada pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut;
- Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila muncul sertifikat lain atas objek tanah yang sama.
Dalam praktik, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 192/Pdt.G/2011/PN.Ska jo. Putusan PT No. 189/Pdt/2012/PT.Smg jo. Putusan MA No. 3028 K/Pdt/2012, Mahkamah Agung menegaskan bahwa bangunan yang didirikan tanpa hak di atas tanah milik orang lain harus dirobohkan, dan tanah dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Selain jalur pengadilan, ada juga upaya administratif melalui pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Pasal 2–4 memberi kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk memerintahkan pengosongan tanah yang dipakai tanpa hak. Surat perintah pengosongan dapat dikeluarkan jika pihak yang menduduki tanah menolak pergi meskipun tidak memiliki hak apa pun.
Artinya, jika sengketa masih terkait status kepemilikan, jalurnya harus melalui pengadilan. Namun jika hak kepemilikan sudah jelas sah milik Anda, tapi pihak lain tetap bertahan atau mendirikan bangunan, maka bisa langsung meminta pengosongan melalui pemerintah daerah.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
