Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Pekerja Magang Berhak atas Upah?

Secara hukum, magang memiliki kedudukan berbeda dengan hubungan kerja biasa meskipun magang sering dijadikan jalan bagi seseorang untuk memperoleh pengalaman kerja sebelum benar-benar masuk ke dunia kerja. Pasal 21 sampai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara khusus mengenai pemagangan, dan pasal-pasal tersebut tidak diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga tetap berlaku hingga sekarang.

 

Selain itu, ketentuan lebih rinci mengenai pemagangan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Dalam Permenaker ini, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, ditetapkan bahwa peserta magang memiliki beberapa hak, antara lain:

- Mendapat bimbingan dari instruktur atau pembimbing pemagangan;

- Memperoleh hak sesuai perjanjian pemagangan;

- Mendapat fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja;

-  Menerima uang saku;

- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial;

 - Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

 

Adapun yang dimaksud dengan uang saku dalam aturan tersebut mencakup biaya transportasi, uang makan, serta insentif bagi peserta pemagangan. Artinya, meskipun tidak berstatus sebagai pekerja/buruh, peserta magang tetap berhak memperoleh kompensasi berupa uang saku yang disediakan oleh penyelenggara magang.

 

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa peserta magang tidak berhak atas upah minimum sebagaimana pekerja dengan perjanjian kerja, karena magang bukanlah hubungan kerja. Namun, peserta magang tetap berhak atas uang saku, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang