Cuti melahirkan adalah hak setiap pekerja perempuan yang dijamin oleh Undang-Undang.
Secara hukum, hal ini telah diatur jelas dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama 3 bulan, yang umumnya dibagi menjadi 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Selanjutnya, Pasal 84 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja yang menggunakan hak cutinya tetap berhak menerima upah penuh sebagaimana biasa diterimanya. Artinya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong atau menangguhkan pembayaran gaji selama pekerja menjalani cuti melahirkan.
Dengan demikian, pekerja yang sedang cuti melahirkan tetap berhak atas upah penuh sesuai ketentuan. Jika perusahaan tidak membayarkan, pekerja dapat menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
