Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Harta Istri Dapat Disita Atas Hutang Almarhum Suaminya?

Dalam praktik, hutang almarhum sering menimbulkan ketidakpastian mengenai tanggung jawab pasangan yang ditinggalkan. Kesalahan memahami posisi hukum dapat berdampak pada hilangnya hak atas harta tertentu.


Yang dimaksud harta Istri adalah harta yang diperoleh berdasarkan harta kekayaan yang sudah dimiliki masing-masing pribadi sebelum menikah, atau harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan untuk masing-masing selama pernikahan, yang dipeorleh sebelum melangsungkan perkawinan (Pasal 35 Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). 

Apabila suami meninggal maka ia akan meninggalkan warisannya. Yang berhak atas warisan tersebut adalah ahli waris termasuk janda. Berdasarkan Pasal 175 KHI ayat 1 dan 2, selain menerima warisan, kewajiban ahli waris adalah:

a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; 

b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk

c. kewajiban pewaris maupun penagih piutang;

d. menyelesaikan wasiat pewaris; 

e. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak. 

 

(2)  Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannyaPasal 171 huruf d KHI menyatakan Harta  peninggalan  adalah  harta yang ditinggalkan oleh  pewaris  baik  yang  berupa  benda  yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.


Oleh karena itu, penentuan tanggung jawab atas hutang dan status harta perlu dianalisis berdasarkan fakta, dokumen, dan dasar hukum yang berlaku, bukan sematamata asumsi umum.

 

Maka berdasarkan itu, hanya harta peninggalan suami yang dapat disita untuk membayar hutangnya apabila dituntut krediturnya. Tidak termasuk harta Istri. Hal ini sesuai juga dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3574 K/Pdt/1998 tanggal 5 September 2002. 

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang