Pasal 1266 KUHPerdata menyatakan “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.”
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Pasal 1267 menyatakan “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka salah satu cara agar pemutusan kerjasama/ kontrak sah harus melalui penetapan oleh pengadilan. Pemutusan perjanjian juga sah apabila para pihak sepakat mengakhiri perjanjian tersebut.
Selain hal tersebut, Dalam Putusan MA No. 5 K/Pdt/2018, Mahkamah berpendapat bahwa pemutusan kontrak oleh Tergugat Konvensi sah secara hukum karena:
1. Tergugat telah berupaya menyelesaikan kendala di lapangan sebelum akhirnya memutus kontrak;
2. Tergugat sudah memberikan teguran kepada Penggugat, namun tidak ada perbaikan atau penyelesaian dari pihak Penggugat;
3. Penggugat tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai kontrak, sehingga pemutusan kontrak menjadi langkah yang dapat dibenarkan.
Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan MA No. 878 K/Pdt/2010, di mana pengadilan memutuskan bahwa pemutusan kontrak sah jika ada kegagalan dalam pemenuhan kewajiban yang telah ditegaskan dalam perjanjian. Dalam kasus tersebut, terbukti bahwa Pemohon Kasasi (Penggugat) tidak dapat menunjukkan kemajuan signifikan dalam implementasi proyek yang disepakati, sehingga Termohon Kasasi berhak mengakhiri perjanjian berdasarkan ketentuan kontrak. Dua putusan tersebut memperkuat prinsip bahwa pemutusan perjanjian sepihak bukanlah perbuatan melawan hukum apabila didasarkan pada kegagalan salah satu pihak memenuhi kewajiban dalam perjanjian.
Berdasarkan hal tersebut, maka pemutsan perjanjian kerjasama/ kontrak sah secara hukum apabila ada penetapan oleh pengadilan, kesepakatan para pihak dan salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya meskipun telah diberikan waktu.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
