Artikel

Home /
 
Artikel

Jenis-Jenis Eksepsi Dalam Perkara Perdata

Eksepsi pada pokoknya memuat bantahan–bantahan tertentu adalah suatu tangkisan atau sanggahan yang tidak berkaitan langsung pokok perkara. Eksepsi pada dasarnya mempersoalkan keabsahan formal dari gugatan Penggugat. Berikut jenis-jenis eksepsi yang dapat diajukan atas Gugatan perdata. 

 

1. Eksepsi Tidak Berwenang Mengadili (Exceptie Van Onbeveoheid)

a. Tidak berwenang secara absolut

Pasal 134 HIR yang berbunyi, Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak masuk kuasa pengadilan negeri, maka pada sebarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku dirinya tidak berkuasa dan hakim itupun wajib pula mengaku karena jabatannya bahwa ia tidak berkuasa.

 

b. Tidak berwenang secara relative

Berdasarkan Pasal 118 HIR, yang berbunyi: Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenamya..

2. Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi

a. Eksepsi Surat kuasa Khusus Tidak Sah

Bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR yang berbunyi, Setiap orang yang beperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atau wakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihak- pihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yang sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

 

bEksepsi Error In Persona

Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 294K/Sip/1971, dikatakan bahwa “Gugatan harus diajukan terhadap pihak-pihak yang secara tegas mempunyai hubungan hukum.”

 

c. Ne Bis In Idem

Bahwa asas ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama apabila sudah ada keputusan yang sama;

 

d. Exeptio Obscuur Libel (Tidak Jelas)

Posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grond).Dalil gugatan seperti itu, tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijke en bepaalde concluise).

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

3Eksepsi materil

a. Exceptio Dilatoria (Prematur)

Bahwa menurut pendapat Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menyatakan gugatan prematur diartikan sebagai gugatan yang diajukan masih terlampau dini.

 

b. Exceptio temporis (eksepsi daluwarsa)

Bahwa, berdasarkan Pasal 1946 KUH Perdata, yang berbunyi, Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya

 

c. Exceptio non pecuniae numeratae

Merupakan eksepsi yang berisi sangkalan tergugat (tertagih), bahwa uang yang dijanjikan untuk dibayar kembali, tidak pernah diterima (he had never received). Akan tetapi, eksepsi tersebut sangat erat kaitannya dengan kemampuan atau keberhasilan tergugat membuktikan bahwa uang yang disebut dalam perjanjian tidak pernah diterimanya, sehingga beralasan mengajukan exceptio non pecuniae numeratae...dst

 

d. Exceptio doli mali

Bahwa berdasarkan Pasal 1328 KUH Perdata, yang berbunyi, Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikirakira, melainkan harus dibuktikan.

 

e. Exceptio metus

Bahwa berdasarkan Pasal 1323 KUH Perdata, yang berbunyi, Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.

 

f. Exceptio non adimpleti contractus

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 15 Mei 1957 Nomor 156 K/SIP/1955, dikatakan bahwa, Penggugat telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu, maka Penggugat tidak dapat menuntut pemenuhan perjanjian kerjasama tersebut.

 

g. Exceptio domini (Objek Sengketa Bukan Milik Penggugat)

Bahwa dalam Pasal 163 HIR mengatur bahwa Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau kejadian itu.

 

h. Exceptio litis pendentis

Sengketa yang digugat Pelawan sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan disebut juga eksepsi sub-judice yang berarti gugatan yang diajukan masih tergantung (aanhangig) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan (under judicial consideration).

Hubungi sekarang