Artikel

Home /
 
Artikel

Pembelian Rumah Yang Dijual Dalam Keadaan Sengketa Dapat Dibatalkan

Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

 

Selanjutnya, Pasal 1491 KUHPerdata menyatakan Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu: pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram; keduatiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.

Berdasarkan hal tersebut Penjual barang atau objek harus memastikan jika barang/ objek yang ia jual tidak cacat hukum. Ketika terdapat cacat hukum atau melanggar hukum terhadap barang/ objek tersebut, maka berakibat perjanjian jual-beli batal dan si penjual dapat dituntut untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diserahkan si pembeli

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Hal ini juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2186 K/Pdt/1999 tanggal 2 Januari 2000 yang memuat kaidah pada pokoknya “Developer yang membangun rumah diatas tanah jalur hijau dan melanggar garis sempadan sungai dapat dibatalkan. Ini merupakan suatu cacat tersembunyi yang tidak diketahui penggugat (pembeli). Developer telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Hubungi sekarang