Pengalihan utang ke orang lain diperbolehkan menurut hukum perdata Indonesia, namun harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Berdasarkan Pasal 1413 KUH Perdata, pengalihan utang ke orang lain dikenal sebagai novasi subjektif pasif, yaitu penggantian debitur lama dengan debitur baru, yang hanya sah apabila kreditur secara tegas membebaskan debitur lama dari perikatannya.
Pasal 1416 KUH Perdata menegaskan bahwa pembaruan utang dengan penunjukan debitur baru untuk menggantikan debitur lama dapat dilakukan tanpa bantuan debitur pertama, namun tetap memerlukan persetujuan kreditur.
Selanjutnya, Pasal 1417 KUH Perdata menyatakan bahwa pemberian kuasa atau pemindahan, di mana debitur menunjuk debitur baru kepada kreditur, tidak menimbulkan pembaruan utang jika kreditur tidak secara tegas menyatakan membebaskan debitur lama dari perikatannya.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Dengan demikian, pengalihan utang ke orang lain (novasi subjektif pasif) hanya sah dan mengikat secara hukum apabila terdapat persetujuan eksplisit dari kreditur untuk membebaskan debitur lama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1413 angka 2 dan Pasal 1417 KUH Perdata.
Jadi, pengalihan utang ke orang lain diperbolehkan, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1413, Pasal 1416, dan Pasal 1417 KUH Perdata, yaitu dengan persetujuan kreditur dan pembebasan debitur lama dari kewajibannya.
