Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Pemegang Saham Bertanggung Jawab atas Utang PT?

Salah satu keunggulan mendirikan Perseroan Terbatas adalah prinsip tanggung jawab terbatas. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang dimilikinya, dan tidak termasuk kekayaan pribadinya.

Namun, prinsip tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam keadaan tertentu, tanggung jawab pemegang saham dapat diperluas hingga mencakup harta pribadinya. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT, yaitu apabila:

1. Perseroan digunakan untuk kepentingan pribadi pemegang saham dengan itikad buruk;

2. Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perseroan;

3. Pemegang saham menggunakan kekayaan Perseroan secara melawan hukum, sehingga kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Baca Juga: Langkah Hukum Pemegang Saham Apabila Direksi Tidak Mau Menyelenggarakan RUPS? 


Dalam kondisi demikian, terjadi apa yang disebut piercing the corporate veil, di mana batas antara kekayaan Perseroan dan pemegang saham dianggap tidak ada.

 

Dengan demikian, meskipun secara prinsip pemegang saham hanya menanggung risiko sebesar modal yang ditanamkan, perlindungan itu bisa hilang apabila ia menyalahgunakan status badan hukum PT untuk keuntungan pribadi atau menutupi perbuatan melawan hukum.

Hubungi sekarang