Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Cara Agar Pengguna Narkoba Yang Ditangkap Direhabilitasi?

Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan “pengguna narkotika (penyalah guna) dapat dikenakan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.”.

 

Setelah adanya penangkapan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan tersangka positif menggunakan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 Bagian Pertama angka 1.b.5.

Setelah hasil laboratorium menunjukkan positif, penyidik mengajukan permohonan asesmen terpadu kepada Tim Asesmen Terpadu, yang terdiri dari unsur dokter, psikolog, dan aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bersama 7 Lembaga Tahun 2014.

 

Tim Asesmen Terpadu akan menentukan kualifikasi tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika, serta memberikan rekomendasi apakah yang bersangkutan layak direhabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Jika direkomendasikan untuk rehabilitasi, penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, serta melampirkan rekomendasi hasil asesmen, lalu mengajukan permohonan penetapan rehabilitasi ke pengadilan negeri setempat (Pasal 7 Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014).

 

Berdasarkan hal tersebut, proses rehabilitasi pengguna narkotika yang ditangkap melibatkan pemeriksaan laboratorium, asesmen terpadu, rekomendasi tim asesmen, permohonan penetapan ke pengadilan, dan pelaksanaan rehabilitasi di lembaga yang ditunjuk pemerintah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014, Peraturan Bersama 7 Lembaga Tahun 2014, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Hubungi sekarang