Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Prosedur Penangkapan Yang Benar Oleh Kepolisian?

Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP dan diperjelas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

Untuk kepentingan penyelidikan, penangkapan dilakukan oleh penyelidik atas perintah penyidik; untuk kepentingan penyidikan, penangkapan dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu (Pasal 16 KUHAP).

Penangkapan wajib dilengkapi dengan surat tugas dan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, serta tempat pemeriksaan (Pasal 18 ayat (1) KUHAP). Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, namun penangkap wajib segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat (2) KUHAP).

 

Pada saat penangkapan, petugas wajib: Menunjukkan identitas sebagai petugas Polri, Menunjukkan surat perintah penangkapan (kecuali tertangkap tangan), Memberitahukan alasan penangkapan dan tindak pidana yang dipersangkakan beserta ancaman hukuman, Memberitahu hak-hak tersangka, termasuk hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum, dan didampingi penasihat hukum (Pasal 17 Perkapolri 8/2009; Pasal 51 KUHAP);

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Setelah penangkapan, petugas wajib membuat berita acara penangkapan yang memuat identitas petugas, identitas tersangka, waktu dan tempat penangkapan, alasan penangkapan, serta kondisi kesehatan tersangka (Pasal 17 ayat (2) Perkapolri 8/2009).


Baca Juga: Bagaimana Jika Penangkapan Oleh Kepolisian Tidak Sesuai Dengan Prosedur?


Tembusan surat perintah penangkapan harus segera diberikan kepada keluarga tersangka setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 ayat (3) KUHAP). Penangkapan hanya dapat dilakukan untuk paling lama satu hari (1 x 24 jam) (Pasal 19 ayat (1) KUHAP).

 

Dengan demikian, setiap tindakan penangkapan oleh kepolisian harus memenuhi seluruh prosedur di atas agar sah secara hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Hubungi sekarang