Penangkapan yang tidak sesuai prosedur, seperti tanpa surat perintah (kecuali tertangkap tangan), tanpa pemberitahuan alasan penangkapan, atau tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperjelas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dapat dianggap sebagai penangkapan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Apabila penangkapan dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, atau penyiksaan, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 10 dan Pasal 11 Perkapolri 8/2009 yang melarang penggunaan kekerasan kecuali untuk mencegah kejahatan atau membantu penangkapan sesuai peraturan penggunaan kekerasan, serta melarang penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.
Petugas yang melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi etik, disiplin, hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dengan cara membuat pengaduan ke Komisi atau Propam Polri.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Apabila penangkapan dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, atau penyiksaan, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 10 dan Pasal 11 Perkapolri 8/2009 yang melarang penggunaan kekerasan kecuali untuk mencegah kejahatan atau membantu penangkapan sesuai peraturan penggunaan kekerasan, serta melarang penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.
Petugas yang melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi etik, disiplin, hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dengan cara membuat pengaduan ke Komisi atau Propam Polri.
