Penyidik wajib memperoleh surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebelum melakukan penggeledahan, hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP. Hal tersebut dapat disimpangi apabila terdapat keadaan yang sangat perlu dan mendesak, apabila penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu, namun wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan, sesuai Pasal 34 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Kemudian setiap kali memasuki rumah untuk penggeledahan, harus disaksikan oleh dua orang saksi jika penghuni menyetujui, atau oleh kepala desa/ketua lingkungan beserta dua orang saksi jika penghuni menolak atau tidak hadir, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) dan (4) KUHAP.
Setelah penggeledahan, dalam waktu dua hari harus dibuat berita acara penggeledahan dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (5) KUHAP.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Baca Juga: Prosedur Yang Benar Untuk Polisi Menetapkan Tersangka Terhadap Seseorang
Penyidik wajib menunjukkan tanda pengenal kepada tersangka atau keluarganya sebelum melakukan penggeledahan rumah, sesuai Pasal 125 KUHAP. Prosedur penggeledahan juga mengharuskan penyidik membuat berita acara tentang jalannya dan hasil penggeledahan, yang dibacakan dan ditandatangani oleh penyidik, orang yang menguasai barang serta kepala desa/ketua lingkungan dan dua orang saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHAP.
Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan oleh Pihak Kepolisian/ Penyidik, maka dapat diajukan praperadilan agar dapat dihentikan proses penyidikan atau objek dikembalikan ke keadaan semula sebelum adanya upaya penggeledahan oleh kepolisian.
