Artikel

Home /
 
Artikel

Kemana Gugatan Perceraian Diajukan Apabila Tempat Tinggal Tergugat Tidak Diketahui?

Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyatakan, apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas, tidak diketahui, atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman Penggugat.

 

Pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa pemanggilan Tergugat dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Pengumuman melalui surat kabar dilakukan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya tiga bulan menurut Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Jika setelah dilakukan pemanggilan secara patut tergugat tetap tidak hadir, maka gugatan dapat diterima tanpa hadirnya Tergugat. 

 

Dengan demikian, dalam hal domisili Tergugat tidak diketahui, penggugat tetap dapat mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan sesuai tempat kediamannya sendiri, dan proses pemanggilan tergugat dilakukan secara khusus melalui media pengumuman.

Hubungi sekarang