Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Boleh 1 Merek Digunakan 2 Perusahaan dalam 1 Group?

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, sehingga secara yuridis hanya ada satu subjek hukum sebagai pemilik hak atas merek dalam sertifikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

 

Pasal 42 ayat (1) UU MIG menyatakan bahwa pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan kepada Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek agar berakibat hukum terhadap pihak ketiga menurut Pasal 42 ayat (3) dan ayat (5) UU MIG, sehingga dalam konteks satu grup usaha, pemilik merek (misalnya induk perusahaan) dapat melisensikan merek kepada beberapa entitas anak dalam satu grup secara sah.

Selain lisensi, hak atas merek dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan menurut Pasal 41 ayat (1) UU MIG, sehingga secara struktur grup usaha dimungkinkan pengalihan hak merek dari satu entitas ke entitas lain dalam grup.

 

Baca Juga: Apa Boleh Mengajukan Penghapusan Merek Orang Lain?


Dengan demikian, 1 merek dapat digunakan 2 perusahaan dengan syarat ada perjanjian lisensi. Yang tidak diperbolehkan adalah seolah‑olah dua perusahaan memiliki hak eksklusif yang sama atas satu merek yang sama tanpa pengaturan kepemilikan tunggal dan/atau lisensi, karena rezim UU MIG mengakui satu pemilik merek terdaftar sebagai pemegang hak eksklusif berdasarkan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 UU MIG.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Dengan demikian, 1 merek dapat digunakan 2 perusahaan dengan syarat ada perjanjian lisensi. Yang tidak diperbolehkan adalah seolah‑olah dua perusahaan memiliki hak eksklusif yang sama atas satu merek yang sama tanpa pengaturan kepemilikan tunggal dan/atau lisensi, karena rezim UU MIG mengakui satu pemilik merek terdaftar sebagai pemegang hak eksklusif berdasarkan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 UU MIG. 

Hubungi sekarang