Artikel

Home /
 
Artikel

Apa Langkah Hukum Jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?

Langkah hukum yang dapat ditempuh apabila permohonan pendaftaran merek ditolak adalah sebagai berikut:

 

Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Komisi Banding Merek dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Permohonan banding harus memuat alasan keberatan secara lengkap terhadap keputusan penolakan, serta dilengkapi dokumen pendukung seperti salinan surat penolakan, bukti pembayaran biaya banding, dan surat kuasa jika diajukan melalui kuasa, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan penjelasan pelaksanaannya.

 

Kemudian Komisi Banding Merek akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif atas permohonan banding, dan memberikan keputusan dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Jika Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan permohonan banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

 

Dengan demikian, jalur hukum yang tersedia adalah permohonan banding ke Komisi Banding Merek dan jika masih ditolak, gugatan ke Pengadilan Niaga.

Hubungi sekarang