Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) menentukan bahwa penghapusan merek terdaftar dapat diajukan pihak ketiga yang berkepentingan dengan alasan merek tidak digunakan selama jangka waktu tersebut, dan jangka waktunya telah dimaknai 5 tahun berturut‑turut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU‑XXI/2023.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan alasan-alasan ini untuk membantah gugatan penghapusan merek terdaftar yakni:
1.Larangan impor oleh otoritas yang berwenang
Ketentuan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan jika merek tidak digunakan 5 (lima) tahun berturut‑turut diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ("UU Merek"), namun Pasal 74 ayat (2) huruf a UU Merek menyatakan bahwa alasan tidak digunakannya merek tersebut tidak dapat dipakai apabila ketidakgunaan itu disebabkan adanya larangan impor yang berkaitan dengan barang yang menggunakan merek yang bersangkutan.
2. Larangan terkait izin peredaran atau keputusan sementara pejabat berwenang
Pasal 74 ayat (2) huruf b UU Merek menentukan bahwa alasan “merek tidak digunakan” juga tidak berlaku jika merek tidak dipakai karena adanya larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek tersebut atau adanya keputusan dari pihak/pejabat yang berwenang yang bersifat sementara, sehingga ketidakgunaan akibat hambatan regulasi atau keputusan administratif sementara tidak dapat dijadikan dasar penghapusan.
Baca Juga: Langkah Hukum Jika Ada Pihak Mendaftarkan Merek yang Mirip dengan Merek Kita
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
3. Larangan serupa lainnya, termasuk keadaan force majeure
Pasal 74 ayat (2) huruf c UU Merek menyebut bahwa alasan “merek tidak digunakan” tidak dapat dipakai jika terdapat larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dan norma ini telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU‑XXI/2023 bahwa frasa “larangan serupa lainnya” harus dipahami mencakup juga kondisi force majeure yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga ketidakgunaan merek yang secara langsung disebabkan keadaan force majeure yang ditetapkan menurut peraturan perundang‑undangan merupakan alasan sah secara hukum untuk tidak menggunakan merek terdaftar tanpa risiko penghapusan berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU Merek.
Dengan demikian, jika terbukti penggunaan merek terdaftar tidak bisa digunakan karena alasan-alasan tersebut, maka penghapusan merek oleh pihak lain tidak dikabulkan.
