Permohonan pendaftaran merek wajib ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”). Artinya, fokus utama larangan adalah pada barang/jasa sejenis, bukan sekadar nomor kelas dalam klasifikasi.
Penilaian “persamaan pada pokoknya” dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 sebagai kemiripan karena unsur dominan yang menimbulkan kesan adanya persamaan, baik dari bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur, maupun bunyi ucapan..
Baca Juga: Apakah Boleh Mengajukan Penghapusan Merek Orang Lain?
Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 67 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa penentuan barang dan/atau jasa sejenis (untuk Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b Permenkumham 67/2016 yang mengulang norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016) dilakukan berdasarkan antara lain:
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
a. sifat barang dan/atau jasa; b. tujuan dan metode penggunaan barang; c. komplementaritas barang dan/atau jasa; d. kompetisi barang dan/atau jasa; e. saluran distribusi; f. konsumen yang relevan; atau g. asal produksi barang dan/atau jasa.
Dengan demikian, dua merek yang sama/serupa di kelas berbeda tetap dapat ditolak jika barang/jasanya secara faktual dianggap sejenis menurut kriteria Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 67/2016, misalnya karena ditujukan untuk konsumen yang sama dan saluran distribusi yang sama.
