Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Boleh Menggunakan Merek Yang Mirip Dengan Merek Orang Lain Dengan Kelas Yang Berbeda?

Permohonan pendaftaran merek wajib ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”). Artinya, fokus utama larangan adalah pada barang/jasa sejenis, bukan sekadar nomor kelas dalam klasifikasi.

 

Penilaian “persamaan pada pokoknya” dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 sebagai kemiripan karena unsur dominan yang menimbulkan kesan adanya persamaan, baik dari bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur, maupun bunyi ucapan..

 

Baca Juga: Apakah Boleh Mengajukan Penghapusan Merek Orang Lain?

 

Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 67 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa penentuan barang dan/atau jasa sejenis (untuk Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b Permenkumham 67/2016 yang mengulang norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016) dilakukan berdasarkan antara lain: 


EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

 a. sifat barang dan/atau jasa; b. tujuan dan metode penggunaan barang; c. komplementaritas barang dan/atau jasa; d. kompetisi barang dan/atau jasa; e. saluran distribusi; f. konsumen yang relevan; atau g. asal produksi barang dan/atau jasa.


Dengan demikian, dua merek yang sama/serupa di kelas berbeda tetap dapat ditolak jika barang/jasanya secara faktual dianggap sejenis menurut kriteria Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 67/2016, misalnya karena ditujukan untuk konsumen yang sama dan saluran distribusi yang sama.

Hubungi sekarang