Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Anak Angkat Berhak atas Warisan Orang Tua Angkatnya?

Dalam praktik hukum di Indonesia, posisi anak angkat sering menimbulkan pertanyaan terutama terkait hak waris. Banyak yang beranggapan bahwa anak angkat otomatis memiliki hak waris yang sama dengan anak kandung, padahal secara hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda tergantung pada dasar pengangkatannya dan sistem hukum yang berlaku.

 

Pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang menegaskan bahwa tujuan adopsi adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, bukan untuk kepentingan orang tua angkat. Dengan demikian, adopsi lebih menekankan aspek perlindungan dan pengasuhan, bukan pengalihan hubungan hukum keperdataan secara penuh.

Dalam KUH Perdata, hubungan hukum antara anak angkat dan orang tua angkat tidak otomatis menimbulkan hak waris berdasarkan garis keturunan. Anak angkat tidak termasuk ahli waris menurut Pasal 832 KUHPerdata, kecuali apabila orang tua angkat memberikan warisan melalui wasiat (testament). Artinya, anak angkat hanya berhak atas bagian yang secara tegas diberikan melalui wasiat, bukan karena hubungan darah.

 

Berbeda halnya dengan hukum adat, di mana beberapa daerah mengakui anak angkat sebagai ahli waris penuh dari orang tua angkatnya, sepanjang pengangkatan dilakukan secara sah menurut adat setempat dan memenuhi unsur pengalihan tanggung jawab keluarga. Pandangan ini juga diperkuat oleh beberapa putusan Mahkamah Agung, seperti Putusan MA No. 102 K/Sip/1972 dan Putusan MA No. 182 K/Sip/1959, yang menegaskan bahwa dalam masyarakat hukum adat, anak angkat dapat mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya sejauh diakui oleh masyarakat adat tersebut.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) membuka ruang keadilan melalui mekanisme wasiat wajibah. Pasal 209 ayat (2) KHI menyatakan bahwa: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”


Baca Juga: Apakah Anak Yang Sudah Menjadi Warga Negara Asing Berhak Mewarisi Tanah di Indonesia?


Ketentuan ini memungkinkan anak angkat tetap memperoleh bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan kasih sayang dan pengasuhan. Prinsip ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No 489 K/AG/2011, yang memberikan wasiat wajibah kepada anak tiri atas dasar keadilan, kebajikan, dan kasih sayang, sekaligus menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia bersifat hidup, kontekstual, dan dinamis.

 

Dengan demikian, hak waris anak angkat sangat bergantung pada sistem hukum yang digunakan, apakah menurut KUH Perdata, hukum adat, atau hukum Islam. Agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, penting bagi orang tua angkat untuk menegaskan kehendaknya melalui wasiat tertulis atau pengaturan hukum yang sah mengenai pewarisan.

Hubungi sekarang