Dalam dunia perbankan dan pembiayaan, situasi di mana seorang debitur mengalami gagal bayar atau wanprestasi adalah hal yang sangat berat. Namun, beban tersebut sering kali terasa semakin menghimpit ketika debitur menyadari bahwa pihak bank tidak segera mengeksekusi jaminan (lelang), melainkan membiarkan waktu berlalu hingga bunga, denda, dan biaya penalti menumpuk hingga berkali-kali lipat dari utang pokok awal.
Banyak nasabah yang bertanya-tanya: "Apakah ada unsur kesengajaan dari pihak bank untuk membiarkan utang saya membengkak agar mereka mendapat keuntungan lebih besar saat lelang nanti?" Secara hukum dan etika perbankan, fenomena ini berada di wilayah abu-abu yang memerlukan analisis mendalam mengenai prinsip itikad baik dalam perjanjian.
Praktik Akumulasi Bunga dan Denda: Realita atau Strategi?
Secara teknis, ketika seorang debitur dinyatakan wanprestasi, bank memiliki hak (bukan kewajiban seketika) untuk melakukan eksekusi atas Hak Tanggungan atau jaminan yang diberikan. Di satu sisi, bank sering berdalih bahwa mereka memberikan "waktu bernapas" kepada debitur untuk melakukan pelunasan secara sukarela atau melalui restrukturisasi.
Namun, di sisi lain, berjalannya waktu tanpa kepastian eksekusi menyebabkan bunga moratorik (bunga karena keterlambatan) dan denda terus berjalan. Secara finansial, ini memang bisa menguntungkan posisi piutang bank, namun secara hukum, bank juga memiliki kewajiban untuk melakukan mitigasi risiko dan menjaga kualitas kredit agar tidak menjadi Non-Performing Loan (NPL) yang terlalu lama.
Mengapa Penundaan Lelang Sering Terjadi?
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua penundaan lelang adalah niat jahat bank. Beberapa faktor teknis sering menjadi penyebab, antara lain:
- Prosedur internal perbankan yang birokratis.
- Antrean jadwal lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Proses penilaian kembali (appraisal) aset memakan waktu.
- Upaya bank yang masih berharap debitur melakukan pelunasan tanpa lelang (jalur kekeluargaan).
Namun, terlepas dari faktor tersebut, debitor tidak boleh dibiarkan menanggung beban finansial yang tidak terbatas akibat ketidakpastian proses di internal bank
Baca Juga: Bagaimana Jika Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Lelang Tidak Diberitahukan Kepada Debitor?
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, kreditor berhak mengajukan eksekusi lelang segera setelah debitur dinyatakan wanprestasi, tanpa harus menunggu utang membesar secara tidak wajar.
Dalam praktik perbankan, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1429 K/Pdt/2017, eksekusi lelang biasanya diajukan setelah debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian kredit (misalnya, tiga bulan menunggak).
Jika bank secara sengaja menunda eksekusi hingga utang debitor berlipat ganda, sehingga nilai utang jauh melebihi nilai jaminan dan menimbulkan kerugian yang tidak proporsional bagi debitor, tindakan tersebut dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Unsur PMH meliputi adanya perbuatan, melawan hukum, kerugian, hubungan kausal, dan kesalahan.
Pengadilan Tinggi Semarang dalam Putusan No. 86/Pdt/2020/PT SMG menegaskan bahwa bank wajib bertindak hati-hati dan bertanggung jawab dalam menentukan waktu eksekusi dan nilai limit, serta tidak boleh menunda eksekusi tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. Penundaan yang merugikan debitor dapat menjadi dasar pembatalan lelang dan pengembalian objek jaminan kepada debitor.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Selain itu, Pasal 55 dan Pasal 56 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 mewajibkan penjual (bank) untuk melaksanakan lelang secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penetapan nilai limit dan waktu pelaksanaan lelang.
Dengan demikian, bank tidak dibenarkan menunda eksekusi lelang hingga utang debitor berlipat ganda tanpa alasan yang sah. Jika hal ini terjadi, debitor berhak mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum, dan pengadilan dapat membatalkan lelang serta memulihkan hak debitor apabila terbukti terjadi pelanggaran asas kepatutan dan perlindungan hukum.
