Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), kekuatan pembuktian suatu tulisan terletak pada akta aslinya, sehingga salinan atau fotocopy hanya dapat dipercaya sepanjang sesuai dengan aslinya yang dapat diperintahkan untuk ditunjukkan.
Mahkamah Agung melalui Putusan No. 112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998 menegaskan bahwa fotocopy surat yang tidak disertai aslinya atau tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan.
Selain itu terdapat pula Putusan Mahkamah Agung yakni: Putusan MARI No. 3199 K/Pdt 1992 tanggal 27 Oktober 1994,Putusan MARI No. 701 K/Sip 1974 tanggal 14 April 1976, Putusan MARI No. 112 K/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, Putusan MARI No. 410 K/Pdt 2004 tanggal 25 April 2004 yang mensyaratkan agar surat foto copy dapat dijadikan bukti harus dibuktikan dari keterangan-keterangan saksi tentang kebenaran surat fotocopy, diakui oleh pihak lawan.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Baca Juga: Apakah Surat Berbahasa Asing Dapat Dijadikan Bukti di Pengadilan?
Dengan demikian, fotocopy surat tanpa aslinya hanya dapat berfungsi sebagai bukti permulaan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 1890 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan harus didukung oleh alat bukti lain agar dapat dipertimbangkan oleh hakim.
