Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, tanpa membedakan siapa yang bekerja atau berpenghasilan.
Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, sehingga hak atas harta bersama adalah seimbang. Dalam hal terjadi perceraian, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yang dalam praktiknya, baik suami maupun istri berhak atas bagian yang sama dari harta bersama, kecuali ada perjanjian perkawinan yang mengatur sebaliknya.
Baca Juga: Bagaimana Jika Suami Tidak Memberikan Bagian Harta Bersama?
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Dengan demikian, status istri yang tidak bekerja tidak menghilangkan haknya atas harta gono-gini, karena hak tersebut timbul dari status sebagai pasangan suami istri dalam perkawinan, bukan dari kontribusi ekonomi secara langsung.
