Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU KPKPU, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU yang menyatakan:
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Pasal 2 ayat (1):
Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Maka berdasarkan hal tersebut, terdapat dua hal yang harus dibuktikan secara sederhana oleh pemohon dalam perkara kepailitan yaitu: adanya dua atau lebih kreditor; dan adanya utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar.
Cara Agar Permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan, maka Termohon harus membuktikan hal-hal sebagai berikut:
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
1. Bantah tentang “utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih”
Buktikan Kalau utang masih disengketakan atau belum jatuh tempo, tagihan masih dalam proses audit dan belum ada hasilnya, belum ada serah terima pekerjaan atau tagihan masih dalam sengketa di pengadilan perdata. (Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 704K/Pdt.Sus-Pailit/2014)
2. Bantah tentang terpenuhi nya 2 kredior
Buktikan jika tagihan yang diajukan tidak sah, (Putusan MA Nomor: 27 K/N/1999)
3. Buktikan Termohon mampu dan bersedia membayar utang
Lampirkan audit tahunan, rekening koran dan bukti pembayaran kepada kredior (Putusan MA Nomor 2 K/N/2002)
4. Buktikan keadaan yang tidak sederhana
Buktikan jika ada ketidaksamaan besaran utang, buktikan jika pihak pemohon ada kewajiban yang tidak terlaksana
