Joint venture atau usaha patungan adalah bentuk kerja sama bisnis antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Dalam praktik di Indonesia, joint venture sering digunakan antara perusahaan lokal dan asing, atau antar perusahaan domestik yang ingin menggabungkan sumber daya.
Secara hukum, tidak ada undang-undang khusus yang hanya mengatur joint venture. Namun, dasar pengaturannya dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perjanjian (Pasal 1313 dan seterusnya), serta aturan sektor tertentu, misalnya di bidang penanaman modal yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja.
Sebuah perjanjian joint venture pada umumnya harus memuat hal-hal pokok, seperti identitas para pihak, bentuk usaha bersama yang disepakati, modal yang ditanamkan masing-masing pihak, pembagian keuntungan dan kerugian, jangka waktu perjanjian, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Jika joint venture berbentuk badan hukum baru, misalnya Perseroan Terbatas (PT), maka juga wajib tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk kewajiban administrasi yang harus dilaporkan ke Kemenkumham.
Penting juga diperhatikan klausul exit strategy (misalnya hak jual saham, hak membeli terlebih dahulu, atau mekanisme buyback) untuk mengantisipasi jika salah satu pihak ingin keluar dari kerja sama. Selain itu, para pihak biasanya juga membuat shareholders agreement yang lebih detail mengatur hubungan internal di luar anggaran dasar perusahaan.
Dengan demikian, membuat perjanjian joint venture bukan sekadar menandatangani dokumen kesepakatan, tetapi harus dirancang secara hati-hati dengan memperhatikan hukum perdata umum, hukum perseroan, serta aturan khusus sektor usaha. Keterlibatan penasihat hukum sangat penting agar hak dan kewajiban para pihak terlindungi secara seimbang dan perjanjian tersebut sah serta dapat ditegakkan secara hukum.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
