Dalam praktik sehari-hari, piutang sering menjadi masalah serius ketika pihak yang berutang tidak kunjung membayar. Pertanyaannya, bagaimana cara menagih piutang secara hukum di Indonesia?
Langkah pertama biasanya dilakukan dengan cara kekeluargaan, misalnya mengirimkan somasi atau peringatan tertulis. Somasi ini penting sebagai bukti bahwa kreditur selaku pihak yang memiliki piutang sudah menagih secara resmi.
Jika tetap tidak dibayar, kreditur bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. Gugatan ini pada dasarnya diajukan karena adanya wanprestasi atau ingkar janji dari debitur, misalnya tidak membayar utang sesuai yang disepakati dalam perjanjian. Karena itu, agar gugatan bisa diterima, harus ada bukti perjanjian utang atau dokumen lain yang menunjukkan adanya kewajiban pembayaran yang dilanggar.
Selain gugatan biasa, tersedia juga mekanisme khusus di Pengadilan Niaga, yaitu Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bahkan permohonan pailit. PKPU atau pailit bisa langsung dimohonkan tanpa harus ada putusan wanprestasi lebih dulu, asalkan syaratnya terpenuhi, yakni debitur atau si berhutang memiliki lebih dari satu kreditur, dan ada utang yang sudah jatuh tempo serta dapat ditagih.
Karena itu, penting sejak awal membuat perjanjian utang secara tertulis dan jelas. Hal ini tidak hanya memudahkan dalam mengajukan gugatan wanprestasi, tetapi juga menjadi bukti kuat bila sampai harus menempuh jalur PKPU atau kepailitan.
Dengan demikian, cara menagih piutang secara hukum bisa melalui somasi, gugatan perdata, hingga mekanisme PKPU atau kepailitan. Proses hukum tentu membutuhkan strategi dan pendampingan yang tepat agar hak Anda benar-benar terlindungi.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
