Pasal 1338 KUHPer menyatakan "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Dalam Pasal 1239 KUH Perdata menyatakan “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga.”
Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, menyatakan: “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.”
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015, menyatakan “Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat;”
Maka ketika pihak lain memutus perjanjian kerjasama/ kontrak, pihak yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan meminta dalam tuntutannya yakni berupa penggantian biaya, rugi, dan bunga
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
