Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan bahwa putusan KPPU, baik yang tidak diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa dan diputus melalui prosedur keberatan serta telah berkekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan secara sukarela oleh Terlapor/Pemohon Keberatan paling lambat 30 hari sejak tanggal pengucapan putusan dan/atau sejak menerima pemberitahuan putusan.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 menentukan bahwa dalam hal putusan KPPU tidak diajukan keberatan namun tidak dilaksanakan dengan sukarela, KPPU mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Niaga tempat kedudukan hukum Terlapor.
Sebelum permohonan eksekusi, sebagaimana Pasal 18 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 yang mengharuskan KPPU mendaftarkan salinan putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap ke kepaniteraan Pengadilan Niaga.
Baca Juga: Cara Membatalkan Putusan KPPU
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Jika putusan KPPU telah melalui prosedur keberatan dan sudah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dilaksanakan oleh Pemohon Keberatan, KPPU juga mengajukan permohonan eksekusi, namun ke Pengadilan Niaga yang memutus perkara keberatan tersebut.
Setelah permohonan eksekusi diajukan, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 menegaskan bahwa permohonan eksekusi KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
