Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 Tahun 2017, pada saat sebelum pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, kreditor wajib menyampaikan salinan atau fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor. Kewajiban ini bersifat mutlak sebagai bagian dari prosedur formal lelang.
Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa setiap lelang wajib didahului dengan pengumuman lelang, dan pemberitahuan kepada debitor merupakan bagian dari asas publisitas serta perlindungan hak debitor.
Jika pemberitahuan tidak dilakukan, debitor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan lelang atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), dengan argumentasi bahwa prosedur lelang tidak dipenuhi secara sah.
Baca Juga: Apa Upaya Hukum Jika Objek Milik Debitor Diajukan Lelang Dengan Harga Yang Rendah?
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2498 K/Pdt/2017 menegaskan bahwa pelaksanaan lelang yang tidak memenuhi prosedur, termasuk tidak adanya pemberitahuan kepada debitor, dapat dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Kelalaian dalam pemberitahuan ini dapat menjadi dasar pengadilan untuk membatalkan risalah lelang dan seluruh akibat hukumnya, serta mewajibkan pelaksanaan lelang ulang sesuai prosedur.
Dengan demikian, tidak diberitahukannya rencana pelaksanaan lelang kepada debitor merupakan pelanggaran prosedur yang dapat berakibat batalnya lelang secara hukum, dan debitor berhak menuntut pembatalan lelang melalui gugatan perdata di pengadilan.
