Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Ketentuan Daluwarsa Dalam Hukum Pidana?

Dalam hukum pidana, tidak semua perbuatan dapat diproses tanpa batas waktu.
Ketentuan mengenai daluwarsa menentukan apakah suatu perkara masih dapat dituntut atau tidak.


Wewenang Jaksa untuk mengajukan penuntutan maupun melaksanakan eksekusi hukuman pidana diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, kewenangan tersebut tidak berlaku tanpa batas waktu, karena hukum mengenal institusi daluwarsa. Dalam hukum pidana, daluwarsa berarti hapusnya kewenangan untuk menuntut maupun menjalankan hukuman setelah lewat jangka waktu tertentu.

 

Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa penuntutan pidana hapus karena daluwarsa, dengan rincian sebagai berikut:

  1. - Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsanya 1 tahun;
  2. - Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, jangka waktu daluwarsanya 6 tahun;
  3. - Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, jangka waktu daluwarsanya 12 tahun;
  4. - Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jangka waktu daluwarsanya 18 tahun;
  5. - Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan belum berusia delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

 

Oleh karena itu, kesalahan memahami perhitungan dan penerapan daluwarsa dapat berdampak pada hilangnya hak untuk menuntut atau membela diri dalam perkara pidana.

 

Selain penuntutan, daluwarsa juga berlaku pada tahap pelaksanaan putusan. Pasal 84 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa wewenang Jaksa untuk menjalankan putusan dapat hapus karena daluwarsa. Pasal 84 ayat (2) jo. Pasal 85 ayat (1) KUHP kemudian menentukan bahwa tenggang daluwarsa menjalankan putusan adalah 2 tahun untuk semua pelanggaran, 5 tahun untuk kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan, dan untuk kejahatan-kejahatan lainnya sama dengan tenggang daluwarsa penuntutan pidana ditambah sepertiga. Perhitungan jangka waktu ini dimulai sejak esok hari setelah putusan hakim dapat dijalankan.


Dengan demikian, penilaian mengenai daluwarsa perlu dilakukan secara cermat berdasarkan jenis tindak pidana dan kronologi perkara, agar langkah hukum yang diambil tidak menjadi sia‑sia.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.