Pasal 235 ayat (3) UU 20/2025 mewajibkan bahwa semua alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Alat bukti yang dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian menurut Pasal 235 ayat (5) UU 20/2025. Berikut penjelasan sah atau tidak nya peroleh alat bukti dalam hukum pidana:
Keterangan saksi (Pasal 235 ayat (1) huruf a UU 20/2025)
Ukuran perolehan sah:
- Keterangan saksi disampaikan langsung di sidang pengadilan atau melalui sarana audio visual jika tidak dapat hadir langsung.
- Saksi disumpah atau berjanji menurut agama/kepercayaannya sebelum memberi keterangan.
- Tidak ada paksaan, tekanan fisik/psikis, atau pelanggaran hak saksi.
- Pihak yang dilarang menjadi saksi (orang‑orang tertentu yang mempunyai hubungan kekeluargaan dekat dengan terdakwa) sebagaimana dikecualikan dalam Pasal 218 UU 20/2025 tidak boleh dipaksa memberikan keterangan.
Keterangan ahli (Pasal 235 ayat (1) huruf b UU 20/2025)
Ukuran perolehan sah:
- Keterangan ahli disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai keahliannya.
- Ahli memiliki kompetensi di bidang yang relevan, dan penunjukan ahli dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya.
- Keterangan ahli bukan hasil rekayasa atau tekanan pihak penegak hukum.
Surat (Pasal 235 ayat (1) huruf c UU 20/2025)
Ukuran perolehan sah:
- Surat diperoleh melalui mekanisme yang sah (penyitaan, penggeledahan, permintaan resmi, atau penyerahan sukarela).
- Jika surat diperoleh lewat penyitaan, tindakan penyitaan harus memenuhi syarat formil dan materiil.
- Surat resmi (berita acara, surat keterangan) dibuat oleh pejabat berwenang berdasarkan sumpah jabatan.
- Surat pribadi yang diajukan pihak juga harus dapat dibuktikan bahwa tidak diperoleh melalui pencurian, pemerasan, atau akses ilegal.
Keterangan terdakwa (Pasal 235 ayat (1) huruf d UU 20/2025)
Ukuran perolehan sah:
- Keterangan terdakwa diberikan dalam proses pemeriksaan yang sah (penyidikan atau sidang).
- Pengakuan dan keterangan terdakwa harus diberikan secara sukarela dan bebas dari paksaan, tekanan, penyiksaan, atau janji‑janji yang tidak sah.
- Terdakwa diberi tahu hak‑haknya dan didampingi penasihat hukum sesuai ketentuan umum dalam UU 20/2025.
Barang bukti (Pasal 235 ayat (1) huruf e UU 20/2025)
Ukuran perolehan sah:
- Barang bukti diperoleh melalui penyitaan atau tindakan lain termasuk penggeledahan yang sah yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka penyidikan. Tindakan penyitaan harus memenuhi prosedur yang diatur dalam UU 20/2025.
Bukti elektronik (Pasal 235 ayat (1) huruf f UU 20/2025)
Ukuran perolehan sah:
- Bukti elektronik mencakup segala bentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
- Pengambilan data elektronik (misalnya log server, rekaman CCTV, e‑mail, komunikasi digital) harus menggunakan prosedur yang sah, antara lain: permintaan resmi dari penegak hukum kepada penyelenggara sistem elektronik atau pihak lain yang menyimpan data, jika menyangkut intercept atau penyadapan, harus mengikuti izin/otorisasi khusus yang diatur undang‑undang; tidak melalui hacking, pencurian password, atau penyadapan liar.
Pengamatan hakim (Pasal 235 ayat (1) huruf g UU 20/2025)
Ukuran perolehan sah:
- Pengamatan hakim adalah apa yang hakim amati sendiri dalam proses persidangan (misalnya sikap, ekspresi, reaksi, kondisi fisik atau kejadian di persidangan) yang tercatat dalam kerangka pemeriksaan perkara; doktrin menjelaskan bahwa pengamatan hakim menggantikan konsep “petunjuk” dalam sistem lama.
Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian (Pasal 235 ayat (1) huruf h UU 20/2025)
Ukuran perolehan sah:
- Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di siding dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
Dengan demikian, untuk kedelapan jenis alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025, ukuran perolehan sah selalu bertumpu pada: prosedur yang sesuai kewenangan dan ketentuan UU 20/2025 serta undang‑undang sektoral (terutama untuk penyitaan, penggeledahan, dan bukti elektronik), bebas dari paksaan dan pelanggaran hak asasi dan lolos uji autentikasi serta penilaian legalitas perolehan oleh hakim sebagaimana diperintahkan Pasal 235 ayat (3)–(5) UU 20/2025.
