Artikel

Home /
 
Artikel

Benarkah PMA Harus Punya Modal USD 10 Juta?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan investor asing: kalau mau mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, apakah wajib memiliki modal USD 10 juta?

 

Dasarnya ada di Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. 

 

Dalam Pasal 12 ayat (7) ditegaskan bahwa modal disetor minimum untuk PMA adalah Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Sementara itu, Pasal 12 ayat (2) mengatur bahwa nilai investasi minimum PMA adalah lebih dari Rp 10 miliar, juga tidak termasuk tanah dan bangunan.

 

Kalau dikonversi, Rp 10 miliar hanya sekitar USD 650–700 ribu, jauh di bawah angka USD 10 juta (sekitar Rp 150 miliar). Lalu dari mana asal angka USD 10 juta?

 

Jawabannya, angka itu tidak pernah disebut dalam aturan tertulis, tetapi sering muncul dalam praktik dan sosialisasi BKPM sebagai benchmark rencana investasi (investment plan). Investment plan ini mencakup modal disetor ditambah pembiayaan atau pinjaman lain, dan biasanya dihitung untuk periode tertentu, misalnya lima tahun.

 

Artinya, untuk mendirikan PT PMA cukup dengan modal disetor Rp 10 miliar sesuai aturan. Namun, dalam praktiknya banyak konsultan dan pelaku usaha menyebut standar investment plan USD 10 juta agar perusahaan dianggap serius dan memenuhi klasifikasi usaha menengah–besar, juga sebagai interpretasi dari prinsip “lebih dari Rp 10 miliar” yang ada di Pasal 12 ayat (2).

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang