Artikel

Home /
 
Artikel

Bisakah Membatalkan Perjanjian karena Keadaan Memaksa (Force Majeure)?

Dalam praktik, ada kalanya sebuah perjanjian tidak dapat dijalankan karena keadaan yang sama sekali di luar kendali para pihak, misalnya bencana alam, perang, pandemi, atau kebijakan pemerintah. Kondisi ini dikenal sebagai keadaan memaksa atau force majeure.

 

Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata, pihak yang tidak dapat melaksanakan perjanjian karena keadaan memaksa tidak dapat dimintai ganti rugi, sepanjang dapat membuktikan bahwa kegagalan tersebut benar-benar di luar kemampuannya.

 

Namun, force majeure tidak otomatis membatalkan perjanjian. Akibat hukumnya bisa berbeda, antara lain:

- Penundaan pelaksanaan perjanjian, jika keadaan memaksa bersifat sementara.

- Pembebasan kewajiban atau berakhirnya perjanjian, jika keadaan memaksa membuat perjanjian tidak mungkin dilaksanakan sama sekali.

 

Karena itu, pembatalan perjanjian dengan alasan force majeure hanya bisa dilakukan apabila memang terbukti perjanjian tidak mungkin dijalankan lagi. Biasanya, klausul force majeure sudah dicantumkan dalam perjanjian untuk mengatur kondisi dan akibat hukumnya.

 

Dengan demikian, force majeure bisa menjadi dasar untuk membatalkan atau mengakhiri perjanjian, tetapi tetap memerlukan pembuktian yang kuat dan, jika disengketakan, penilaian pengadilan.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang