Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana diatur pada pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa:
Dari pasal tersebut maka tangkisan untuk menjawab surat dakwaan yang berhubungan dengan 3 hal:
1. Pengadilan tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara;
2. Dakwaan tidak dapat diterima; dan
3. Surat dakwaan harus dibatalkan.
1. Eksepsi Kewenangan Mengadili (Eksepsi Kompetensi)
Eksepsi ini berarti Terdakwa dan/atau penasihat hukumnya berpendapat pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara. Mengenai kewenangan dari pengadilan sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Kewenangan Absolut
Bahwa eksepsi kewenangan absolut berkaitan dengan kewenangan suatu lembaga peradilan terkait badan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Adapun yang dimaksud dengan kewenangan badan peradilan adalah diantaranya: (i) Peradilan Umum yang mengadili perkara pidana dan perkara perdata, (ii) Peradilan Agama yang mengadili perkara bagi orang-orang yang beragama islam dalam bidang perkawinan, waris, dll (iii) Peradilan Militer yang mengadili perkara yang dilakukan oleh anggota militer, (iv) Peradilan Tata Usaha Negara yang mengadili sengketa dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya satu keputusan tata usah negara, termasuk juga sengketa kepegawaian.
b. Kewenangan Relatif
Bahwa eksepsi kewenangan relatif berkaitan dengan badan peradilan mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri karena perkara tersebut tidak termasuk ke dalam yurisdiksi atau wilayah hukumnya. Adapun dasar untuk menentukan kewenangan relatif dari suatu badan peradilan dapat ditentukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti). (Pasal 84 ayat (1) KUHAP)
2. Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil. (Pasal 84 ayat (2) KUHAP)
3. Ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usulan Mahkamah Agung apabila keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara. (Pasal 85 KUHAP)
4. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apabila tindak pidana dilakukan di luar negeri dan dapat diadili di Indonesia. (Pasal 86 KUHAP)
2. Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Secara umum eksepsi ini diartikan sebagai keberatan atas dakwaan yang mengandung cacat formal atau kekeliruan beracara (error in procedure). Dalam praktiknya dikenal beberapa jenis eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima, antara lain adalah:
a. Eksespi Litis Pedentis
Bahwa dalam buku Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia ciptaan Aristo M.A. Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichsan Zikri (hal. 171) dalam hal perkara yang sedang diperiksa oleh suatu Pengadilan Negeri, pada saat yang bersamaan, juga sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, maka dapat diajukan keberatan dan memohon kepada hakim untuk menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima.
b. Dakwaan Tidak dapat Diterima karena Adanya Pelanggaran Prosedur dalam Pemeriksaan di dalam Proses Peradilan Pidana
Bahwa pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan di dalam proses peradilan pidana terdiri dari berbagai macam pelanggaran, antara lain Penangkapan Tidak Berdasarkan KUHAP, Tersangka/ Terdakwa Tidak Didampingi Penasihat Hukum, dan Tidak Adanya Pengaduan
c. Eksepsi Error in Persona
Apabila penuntut umum dalam dakwaannya seharusnya menjadikan orang lain sebagai Terdakwa karena pihak yang didakwa oleh Penuntut Umum di dalam dakwaannya bukan merupakan pelaku tindak pidana yang sebenarnya maka maka dapat diajukan keberatan dan memohon kepada hakim untuk menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima
d. Eksepsi Dakwaan Prematur
Terdapat dua kemungkinan eksepsi ini yaitu (i) Perkara yang bersangkutan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di lembaga penyelesaian sengketa lain sebelum diajukan ke peradilan pidana, (ii) Penuntut Umum tidak memiliki alat bukti dan barang bukti yang belum cukup untuk mempermasalahkan Terdakwa
e. Eksepsi Daluwarsa
Pasal 78 KUHP mengatur: (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
f. Eksepsi Ne bis in Idem
Bahwa Pasal 76 ayat (1) KUHP mengatur: Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
3. Eksepsi Dakwaan Batal/Batal Demi Hukum
Eksepsi ini dapat diajukan apabila dakwaan dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam KUHAP: Bahwa dakwaan batal demi hukum jika tidak menyebut tempus dan locus delicti, surat dakwaan tidak jelas/kabur (obscuur libel), uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan saling bertentangan antara pasal satu dengan pasal yang lain.
Pasal 143 ayat (2) KUHAP mengatur mengenai syarat dakwaan Penuntut Umum:
1. Syarat Formal: surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap terdakwa
2. Syarat Materiil: surat dakwaan harus menyebutkan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tepat tindak pidana itu dilakukan.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
