Artikel

Home /
 
Artikel

Kapan Suatu Perbuatan Dikatakan Penipuan dan Bukan Merupakan Wanprestasi?

Perbuatan Pidana seseorang biasanya dapat dilihat dari niat jahat (mens rea) pelaku dan perbuatan yang dilakukannya (actus reus). Berkenaan dengan kontrak dan perjanjian, seringkali salah satu pihak merasa tertipu dengan perbuatan yang dilakukan oleh pihak lainnya. 

 

Melansir dari buku Dr. M. Yahman, S.H., M.H (2014), dapat ditarik perbedaan yang mendasari perbuatan “wanprestasi” dan “penipuan”, yaitu dapat dilihat pada waktu (tempus) ketika "kontrak itu ditutup/ditandatangani".

Apabila "setelah" (post factum) suatu kontrak ditandatangani, diketahui adanya tipu muslihat, keadaan palsu, atau rangkaian kata bohong dari salah satu pihak, maka perbuatan itu merupakan wanprestasi.

 

Sedangkan apabila "sebelum" (ante factum) suatu kontrak ditandatangani, ternyata ada rangkaian kata bohong, keadaan palsu, tipu muslihat dari salah satu pihak, maka perbuatan itu merupakan perbuatan penipuan. Apabila hal ini dapat dibuktikan, seseorang dapat dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan karena perbuatan tipu muslihat yang dilakukannya sebelum kontrak ditandatangani menjadi wujud nyata perbuatan (actus reus) dari niat jahat (mens rea) untuk melakukan penipuan, meskipun ada dasar perjanjian yang melatarbelakangi hubungan hukum keduanya.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Sebaliknya, apabila dapat dibuktikan seseorang melakukan kebohongan setelah kontrak ditutup/ditandatani, misalnya memberikan alasan-alasan mengapa ia tidak dapat membayar hutangnya ketika jatuh tempo, maka laporan penipuan terhadapnya dapat dihentikan karena perbuatannya tersebut adalah perbuatan wanprestasi atau cidera janji.

Hubungi sekarang