Artikel

Home /
 
Artikel

Apa yang Dimaksud dengan Gugatan Rekonvensi?

Pasal 132a ayat (1) HIR menyebut bahwa Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap penggugat, dan diajukan dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan. Dalam sistem common law, konsep ini dikenal dengan istilah counterclaim, yaitu perlawanan hukum yang diajukan di forum yang sama tanpa perlu membuka perkara baru.

Contohnya, A digugat oleh B karena dianggap belum membayar sisa uang sewa rumah. Namun, menurut A, rumah yang disewakannya rusak berat sejak awal dan si B juga meninggalkan tagihan listrik yang belum dibayar. Dalam posisi ini, A dapat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap B, menuntut ganti rugi atas kerusakan dan tagihan yang ditinggalkan dalam proses perkara yang sama.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Dengan adanya rekonvensi, hakim akan memeriksa dua gugatan sekaligus: gugatan konvensi dari penggugat (B) dan gugatan rekonvensi dari tergugat (A). Keduanya diperiksa oleh majelis hakim yang sama, dalam satu sidang dan satu nomor perkara, kemudian diputus secara bersamaan dalam satu putusan yang tidak terpisah.


Dalam praktik litigasi, rekonvensi sering menjadi strategi efektif untuk menegaskan posisi tergugat bahwa dirinya juga memiliki hak dan kepentingan yang perlu dilindungi. Dengan menggugat balik, tergugat tidak sekadar membela diri, tetapi juga menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak sepenuhnya sepihak.

Hubungi sekarang