Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Pertengkaran Terus-Menerus Dapat Djadikan Alasan Untuk Bercerai di Pengadilan?

Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan perceraian hanya dapat dilakukan jika terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri.

 

Penjelasan Pasal 39 ayat (2) serta Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menegaskan bahwa salah satu alasan perceraian adalah apabila antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dalam praktiknya, penggugat harus membuktikan di persidangan bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut memang terjadi secara terus-menerus dan telah menyebabkan tidak adanya harapan untuk hidup rukun kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Dengan demikian, pertengkaran atau permasalahan yang berkelanjutan dan menyebabkan keretakan rumah tangga dapat menjadi alasan sah untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan. 

Hubungi sekarang