Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyatakan, gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Jika tempat kediaman Tergugat tidak jelas, tidak diketahui, atau tidak mempunyai tempat kediaman tetap, maka gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Dalam hal Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat, dan Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada Tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat sesuai Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Baca Juga: Alasan-Alasan Yang Dapat Dijadikan Dasar Untuk Gugatan Perceraian
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Untuk perkawinan campuran, jika para pihak beragama Islam, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama; jika salah satu pihak non-Muslim, maka diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai yurisdiksi agama para pihak.
Dengan demikian, penentuan pengadilan tempat mengajukan gugatan atau permohonan perceraian dalam perkawinan campuran sangat bergantung pada domisili Tergugat, dan jika tidak diketahui, maka domisili penggugat menjadi acuan utama.
