Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Jika Perkawinan di Luar Negeri Tidak Didaftarkan di Indonesia Dalam Waktu 1 Tahun?

Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, surat bukti perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal dalam waktu satu tahun setelah kembali ke Indonesia.


Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga mengatur bahwa pelaporan pencatatan perkawinan di luar negeri harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kembali ke Indonesia.

 Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 menyatakan pasangan (Islam) dapat membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan, atau mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan yang dapat digunakan sebagai dasar pencatatan di KUA.

 

Jika perkawinan Kristen di luar negeri tidak tercatat di Indonesia, upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan pengakuan atau penetapan status perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

 Baca Juga: Kemana Diajukan Gugatan Cerai Antara WNA dan WNI?


Namun, selama belum ada penetapan tersebut, perkawinan tersebut dianggap sebagai perkawinan tidak tercatat (perkawinan siri) dan tidak memiliki akibat hukum keperdataan, seperti hak atas harta bersama, hak waris, maupun status anak (SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan).


Dengan demikian, jika pelaporan atau pencatatan perkawinan di luar negeri tidak dilakukan dalam waktu satu tahun setelah kembali ke Indonesia, maka upaya hukum adalah mengajukan permohonan isbat nikah atau Permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri agar perkawinan tersebut dapat diakui dan dicatatkan secara resmi di Indonesia.

Hubungi sekarang