Berdasarkan penjelasan Pasal 39 ayat (2( Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawaninan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawaninan dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri;
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Alasan-alasan tersebut diatas masih ditambah 2 lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 116 kompilasi hukum islam yaitu:
1. Suami melanggar taklik talak (Pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam).
Taklik talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan dating.
2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Apakah Suami Berhak Atas Hak Asuh Anak?
Namun yang perlu diketahui, alasan-alasan itu baru berlaku efektif jika pada akhirnya menyebabkan terjadinya ketidak-rukunan dalam rumah tangga atau sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi. Apabila alasan-alasan yang diajukan tidak mencapai ketidakrukunan tersebut, maka Majleis Hakim dapat menyatakan tidak mengabulkan permohonan perceraian.
